> >

Politikus PKS Minta Jokowi Jelaskan Manfaat Hapus Ditjen Fakir Miskin di Kemensos

Politik | 27 Desember 2021, 17:31 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menjelaskan alasan penghapusan Direktorat Jenderal Penanganan Fakir-Miskin (Ditjen PFM) di Kementerian Sosial (Kemensos). (Sumber: Instagram @jokowi)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan kepada publik ihwal kebijakan menghapus Direktorat Jenderal Penanganan Fakir-Miskin (Ditjen PFM) yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos).

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 110 Tahun 2021, yang salah satunya berisi tentang penghapusan Ditjen PFM, per 14 Desember 2021. 

“Presiden Jokowi harus jelaskan ke publik manfaatnya apa (penghapusan Ditjen PFM). Kalau manfaatnya adalah menghilangkan terminologi kemiskinan, padahal secara riil kemiskinan tetap ada, kan tidak begitu juga kan,” kata Iskan seperti dilansir dari laman dpr.go.id, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Posisi Wamensos, Politikus PKS: Pemborosan Anggaran

Menurut dia, tugas utama kebijakan negara adalah mengatasi kemiskinan. Jika hanya menghilangkan terminologinya, mengaburkan makna kemiskinan itu sendiri. 

“Nomenklatur miskin di banyak kementerian banyak dihilangkan, diganti dengan istilah pra-sejahtera dan sebagainya. Di Indonesia banyak kalimat itu jadi tidak jelas. Istilahnya menjadi kabur,” ujarnya.
 
Ia berharap penghapusan nomenklatur ditjen tersebut, malah menghilangkan tanggung jawab pemerintah untuk mengurus permasalahan tersebut.

Baca Juga: Risma Ingatkan Pegawai Kemensos Amanah dalam Bekerja: Jabatan Ini Hanya Titipan Tuhan

Selama masih ada kemiskinan di masyarakat, kebijakan soal penganggaran harus tetap ada, seperti Program Keluarga Harapan, Bansos Non-Tunai, dan sebagainya.

“Dan juga yang terpenting jangan terlalu sering berubah kebijakan. Terkesan tidak matang. Apalagi di pandemi seperti ini, saat angka kemiskinan naik. Kalau nomenklatur berubah, maka penganggaran pun berubah. Kalau DPR tidak terima nomenklatur berubah, maka anggaran pun akan terkunci,” katanya. 

Selain Ditjen PFM, Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial juga tidak lagi ada dalam struktur organisasi Kemensos.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU