KSAD Pecat 3 Anggota TNI AD Penabrak di Nagreg: Yang Dilakukan di Luar Batas Kemanusiaan
Berita utama | 27 Desember 2021, 14:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan tiga anggota TNI AD yang terlibat peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, layak dipecat.
Apalagi menurut kabar, tiga anggota TNI AD tersebut juga diduga membuang jenazah korban
Seperti diberitakan, tiga TNI AD disebut terlibat peristiwa yang mengakibatkan dua korban tewas, yakni Handi (16) dan Salsabila (14).
“Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan,” tegas Dudung di kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (27/12/2021).
Dalam keterangannya, Dudung mengungkapkan tiga Anggota TNI AD dengan inisial Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.
Baca Juga: Turut Berduka, KSAD Dudung Janji Beri Sanksi Setimpal 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg
Di samping itu, Dudung menegaskan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.
Saat ini, lanjut Dudung, pihaknya tengah menunggu putusan dari peradilan militer sebelum melakukan pemecatan kepada pelaku penabrak Handi dan Salsa.
“Apabila putusan peradilan militer disertai dengan pidana pemecatan, maka saya selaku Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasi untuk dilakukan pemecatan,” jelas Dudung.
Sebelumnya diberitakan, tiga oknum anggota TNI AD terlibat dalam peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi dan Salsabila sebagai korban pada 8 Desember 2021.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV