Gubernur DKI Anies Baswedan Ancam Kenakan Sanksi ke Pengusaha yang Tak Naikkan UMP 5,1 Persen
Peristiwa | 27 Desember 2021, 13:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Jakarta 2022.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, Anies mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
Baca Juga: Tanya Anies Baswedan ke Netizen Saat Pamer 10 Foto Halte CSW
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu tertulis dalam keputusan gubernur yang dikutip pada Senin (27/12/2021).
Dalam diktum ketiga, Gubernur DKI Anies Baswedan mewajibkan pengusaha menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing.
Struktur dan skala upah ini disusun sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Baca Juga: Jawab Sindiran Giring ke Anies, Wagub Riza: DKI Jakarta Mengalami Pembangunan yang Luar Biasa
"Diktum Keempat: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum .KESATU."
Selanjutnya, pada diktum kelima, Gubernur Anies melarang pengusaha mengurangi atau menurunkan upah pekerja yang sudah diberikan lebih tinggi sebelum UMP ditetapkan.
Adapun keputusan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tertulis dalam diktum pertama.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan."
Baca Juga: Ucapkan Selamat Natal, Anies Ajak Warga Jadikan Jakarta sebagai Simpang Temu Lintas Umat Beragama
Sebelumnya, Anies mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang naik 5,1 persen pada 2022 masih lebih rendah dibanding UMP pada saat enam tahun terakhir.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV