> >

Respons Danrem di Gorontalo, Kolonel P Diduga Terlibat Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Hukum | 26 Desember 2021, 16:23 WIB

GORONTALO, KOMPAS.TV - Komandan Korem 133 Nani Wartabone Gorontalo Brigjen TNI Amrin Ibrahim memastikan ada sanksi berat diberikan, jika oknum anggotanya terbukti menjadi penabrak dua sejoli.

Dua sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila menjadi sorotan publik, karena ditemukan mengambang di sungai.

Keduanya jadi korban tabrak lari pada hari Rabu (8/12/2021), di Jl.Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat

Danrem menegaskan kasus tersebut masih diselidiki pomdam merdeka di Manado, Sulawesi Utara.

“Saat ini masih dalam penyelidikan oleh Pomdam, pasti sanksinya berat itu. Nanti akan ada keterangan dari Pomdam setelah selesai penyelidikan,” ucap Brigjen TNI Amrin Ibrahim.

Baca Juga: Satu Anggota TNI AD yang Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Ternyata Babinsa

Ketiga oknum TNI AD yang kini tengah dalam pemeriksaan, ada 3 anggota Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS.

Ketiganya juga telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat.

Ketiganya kini tengah diperiksa dengan tuduhan tindak pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Selain itu TNI AD juga menyertakan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Tak hanya itu ketiganya juga disangkakan pasal terkait pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Lebih lanjut lewat rilisnya, TNI AD juga akan memecat dari kedinasan TNI jika memang terbukti ketiganya bersalah.

Video Editor: Androw

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU