> >

Percepat Vaksinasi, Mendagri Izinkan Pemda Gunakan Bansos untuk Tarik Minat Warga

Sosial | 23 Desember 2021, 21:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk tak sungkan memanfaatkan Bansos dan BTT dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)

TERNATE, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk tak sungkan memanfaatkan bantuan sosial (Bansos) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19.

Tito menyebut, selama ini ada keragu-raguan dari kepala daerah menggunakan BTT dan Bansos untuk penanganan pandemi dan percepatan vaksin.

Pernyataan ini disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Vaksinasi bersama Pemda dan Forkopimda Maluku Utara serta Kepala Daerah se-Maluku Utara di Hotel Sahid Bela, Ternate, Kamis (23/12/2021). 

"Selama itu tidak ada niat buruk ‘mens rea’ untuk merugikan negara, segera manfaatkan Bansos dan BTT untuk percepatan vaksinasi," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Dia juga mengatakan, pos BTT dan Bansos juga dapat digunakan untuk memancing warga agar datang dan bersedia untuk divaksin, misalnya dengan diberikan kompensasi berupa hadiah atau doorprize.

Dalam sisa 7 hari menjelang berakhirnya tahun 2021, demi tercapainya target 70 persen pelaksanaan vaksinasi, Tito menyebut masih ada sisa anggaran dari APBD yang bisa dialokasikan untuk percepatan vaksin.

Sebab itu, dia meminta para kepala daerah agar menugaskan Sekda dan Kepala BPKAD untuk mengecek sisa anggaran setelah refocusing 8 persen DBH dan DAU. 

Baca Juga: Ada Isu Anak Jadi Kelinci Percobaan Vaksinasi Covid-19, Satgas Sebut Hoaks dan Beber Faktanya

"Ini bisa digunakan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pos lainnya bisa dipakai itu dari BTT dan Bansos," ujarnya. 

Selain itu, Tito menekankan bahwa dirinya sudah membuat aturan yang bisa dijadikan payung hukum.

Sehingga pemerintah daerah diharapkan untuk tidak lagi ragu menggunakan sisa pos BTT dan Bansos untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi. 

"Penggunaan BTT sudah saya buatkan Surat Edaran per tanggal 16 Desember 2021 tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada APBD Tahun Anggaran 2021," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, penggunaan dana untuk percepatan cakupan vaksinasi agar dikoordinasikan dengan pihak terkait, baik secara internal yaitu inspektorat daerah, maupun secara eksternal yaitu DPRD, BPKP, dan Aparat Penegak Hukum (APH). 

Mendagri juga menegaskan pelaksanaan percepatan cakupan vaksinasi tersebut harus mengutamakan integritas dan tidak memiliki unsur niat yang tidak baik yang menguntungkan diri sendiri atau pun pihak lain.

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi Covid-19 RI Tembus 40% Populasi, Menkes: Lebih Cepat dari Target WHO

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU