PTUN kembali Tolak Gugatan KSP Moeldoko, Demokrat: Kemenangan Rakyat Indonesia
Politik | 23 Desember 2021, 18:33 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Demokrat.
Hal itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: AHY Tuding Moeldoko Halalkan Segala Cara, Termasuk Membeli Hukum
Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menyebut, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan partai berlambang bintang mercy itu oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang, konflik ini terus menjadi perhatian publik.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Nilai AHY Lecehkan Penegak Hukum, Ini Alasannya
Alasannya, karena sejumlah pihak menyesalkan sikap yang dilakukan mantan Panglima TNI itu yang dinilai mencederai iklim demokrasi di Indonesia.
"Dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi," kata Mehhob dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).
Menurut dia, putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat, melainkan hadiah untuk rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di tanah air.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV