Jokowi Teken Perpres Baru, Tambahkan Posisi Wamen untuk Risma
Berita utama | 23 Desember 2021, 12:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara menambahkan jabatan Wakil Menteri untuk Kementerian Sosial. Itu artinya Mensos Risma bakal punya wamen.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial ditandatangani Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menkumham Yasonna H Laoly.
Dilansir KOMPAS TV dari lembaran Salinan Perpres 110/2021 Pasal 2 Ayat (1) bahwa dalam kepemimpinan Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden.
“Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi pasal 2 Ayat 1 Perpres 110 yang dilihat Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Kemensos Minta Bareskrim Polri Tangani Kasus Kekerasan terhadap Anak Panti Asuhan di Malang
Perpres 110 tersebut, juga menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri Sosial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Selain itu, Perpres juga menyebutkan bahwa wakil menteri bertanggung jawab kepada Menteri dan bertugas membantu dalam pelaksanaan tugas di Kementerian Sosial.
Berikut, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Sosial:
Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV