Terungkap! Remaja Laki-laki 15 Tahun Cabuli 9 Anak sejak 2019
Kriminal | 23 Desember 2021, 11:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun harus berurusan dengan pihak berwajib karena mencabuli sembilan anak di bawah umur sejak tahun 2019.
Terungkapnya kasus pencabulan oleh A setelah salah seorang korban melaporkan kepada ayahnya pada 17 Desember lalu.
Dari keterangan pelaku, pencabulan dilakukan sejak 2019 dengan korban 7 anak laki-laki dan 2 anak perempuan di lokasi berbeda.
Baca Juga: 28 Personel Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat, Salah Satunya Polisi yang Cabuli Istri Tahanan Narkoba
9 korban berusia antara 9 hingga 12 tahun sempat diancam pelaku.
"Kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur atau perbuatan cabul anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021). Zulpan mengatakan, pelaku diketahui berinisial A, masih tergolong remaja yakni berusia 15 tahun.
Seperi yang dilansir dari Kompa.com, karena pelaku juga masih tergolong anak di bawah umur, maka polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV