> >

Kemnaker: Upah Itu Hak Pekerja, tapi Ingat Harus Disesuaikan dengan Kemampuan Pengusaha

Berita utama | 23 Desember 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia memahami bahwa upah merupakan hak bagi pekerja.

Namun, Kemnaker mengingatkan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi harus disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.

Demikian Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap dalam keterangannya menyoal polemik kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, Rabu (22/12/2021).

“Kami menyadari upah itu memang hak pekerja, tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha,” ucapnya.

Dalam penjelasannya, Chairul menuturkan, pemerintah telah memberlakukan PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai landasan hukum penetapan upah minimum di seluruh daerah di Indonesia.

Atas dasar itu, Kemnaker mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk menetapkan UMP sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hitungan Gaji dan Tunjangan TNI, Ternyata Lebih Besar dari UMP Jakarta untuk Pangkat Terendah

“Pemerintah berharap seluruh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di daerah nya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pengupahan Diatur PP 36 Tahun 2021

Mengingat, sambung Chairul, ketentuan pengupahan yang diatur dalam peraturan pemerintah No 36 Tahun 2021 dihasilkan dari kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

“Ketentuan pengupahan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU