Cegah Masuknya Omicorn, WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri Harus Dikarantina 10 Atau 14 Hari
Update corona | 22 Desember 2021, 20:00 WIBKOMPAS.TV - Terminal keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (22/12) ini masih terpantau ramai.
Bertambahnya durasi karantina diduga membuat tarif untuk karantina di hotel menjadi membengkak.
Urusan karantina mandiri bagi WNIyang baru kembali dari luar negeri pun kini menjadi kontroversi.
Warga Negara Indonesia yang baru pulang dari luar negeri kini harus menjalani karantina kesehatan selama 10 atau 14 hari, tergantung negara asal.
Penambahan durasi karantina ini tak lain untuk mencegah masuknya varian baru virus korona.
Sementara itu, fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet Pademangan, Rusun Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput hanya dikhususkan bagi tiga kategori WNI yakni pekerja migran, pelajar, serta ASN yang baru selesai melakukan perjalanan dinas.
Sisanya harus menjalani karantina berbayar di hotel-hotel yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Hadang Varian Omicron, Biden Distribusikan 500 Juta Alat Tes Cepat Covid-19 Gratis Kepada Rakyatnya
Berdasarkan data dari BNPB, aturan harga hotel repatriasi ini sudah berlaku mulai 20 Desember 2021.
Untuk hotel repatriasi 9 malam 10 hari, harga batas bawah untuk bintang 2 yaitu sebesar Rp 6.750.000 hingga Rp 17 juta serta batas atas dari Rp 7.240.000 hingga Rp 21 juta.
Sementara harga hotel repatriasi 13 malam 14 hari, harga batas bawah untuk bintang 2 yaitu sebesar Rp 9.050.000 hingga Rp 23 juta 500 ribu, serta batas atas dari Rp 9.900.000 hingga Rp 26.500.000 rupiah.
Karantina terpusat yang dibiayai pemerintah hanya diberikan bagi para pekerja migran, pelajar yang telah menamatkan studi di luar negeri dan ASN yang baru kembali dari penugasan luar negeri.
Sementara WNI yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapat rekomendasi dari satgas penanganan covid-19.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV