Airlangga: Pemerintah Berkomitmen Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Migran
Politik | 22 Desember 2021, 11:53 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja migran Indonesia. Salah satu contohnya dengan menerbitkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menggunakan skema baru.
Secara regulasi, pelindungan bagi PMI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam dukungannya pada pekerja migran, pemerintah juga mengubah kebijakan KUR terkait penyesuaian plafon KUR sesuai penempatan tenaga kerja Indonesia dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta.
Baca Juga: Penampakan Mobil Hagglund PMI di Lokasi Bencana Semeru: Istimewa, Bisa Menerjang Medan Sulit
“Kesejahteraan PMI menjadi bagian komitmen Pemerintah bersama dengan BP2MI dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Airlangga seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/12/2021).
Merasa diperhatikan, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya menghargai komitmen dari Ketua Umum Partai Golkar itu kepada para pekerja migran. Bahkan politikus Partai Golkar itu diberi penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif dalam PMI Award 2021 karena keberpihakan dan kepeduliannya.
“BP2MI menyampaikan terima kasih dan hormat setinggi-tingginya kepada Bapak Airlangga Hartarto selaku Menko Bidang Perekonomian atas kebijakan yang sangat progresif," ujarnya.
Baca Juga: Peduli Adelina Sau, Menteri BUMN Erick Thohir: Jangan Ada Lagi PMI Diperlakukan Seperti Sapi Perah
Ia menganggap Airlanggar mendengarkan usulan dari BP2MI dengan menerbitkan skema baru dari KUR.
"Menko Airlangga mendengarkan usulan-usulan BP2MI untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Menko Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR terhadap PMI," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Antara