Bukan Main! Transaksi Narkoba di Indonesia Capai Rp400 Triliun, Setara 5 Kali APBD Jakarta
Hukum | 22 Desember 2021, 10:05 WIBHasil analisis PPATK menunjukkan, pada periode 2020 sampai dengan 2021, modus yang kerap digunakan oleh sindikat kejahatan narkotika dalam melakukan pencucian uang meliputi pengendalian transaksi peredaran narkotika dari dalam lapas, penggunaan rekening nominee (pihak ketiga), hawala, modus perdagangan internasional, dan modus penggunaan fintech termasuk di dalamnya aset kripto.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV