Keputusan Anies Ubah Kenaikan UMP Jakarta Dihubungkan dengan Pilpres 2024, Ini Kata Pengamat Politik
Politik | 21 Desember 2021, 16:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat politik Universitas Paramadina Jakarta Ahmad Khoirul Umam mengomentari keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah angka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Umam tidak menampik bahwa Anies memiliki kepentingan untuk mendapatkan kepercayaan kelompok buruh, khususnya jika menyangkut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
"Tentu Anies berkepentingan untuk mendapatkan kepercayaan kaum buruh sebagai representasi wong cilik," kata Umam saat dihubungi Kompas.TV, Selasa (21/12/2021).
Tetapi, Umam menilai, Anies perlu menyeimbangkan antara ekspektasi pekerja dan pengusaha terkait perubahan besaran kenaikan UMP Jakarta.
"Peningkatan UMP memang menjadi harapan kaum buruh, dan setiap peningkatan UMP juga perlu menimbang kapasitas ekonomi para pelaku usaha," katanya.
Baca Juga: Apindo Sebut Ada Motif Pilpres di Balik Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Sebagai representasi pemerintah, menurut Umam, Anies dituntut untuk mampu menjalankan fungsi tripartid (pengusaha, pemerintah, dan pekerja), dalam penentuan besaran upah minimum.
Hal ini guna menjalin komunikasi yang baik antara kedua elemen tersebut.
"Kalau komunikasi tripartid bisa dijalankan secara produktif oleh Anies, maka keadilan bisa dirasakan oleh masing-masing elemen pekerja maupun pengusaha, atau sebaliknya," jelasnya.
Kemampuan Anies dalam menjalankan komunikasi politik antara relasi tripartid tadi, kata Umam, nantinya akan menentukan apakah revisi UMP ini menjadi berkah atau musibah secara elektoral bagi Anies.
"Kalau dia bisa jelaskan dengan baik, akan jadi berkah. Tapi kalau tidak bisa, ya berpeluang jadi musibah. Proses dinamika kebijakan publik ke depan yang akan membuktikan," tutupnya.
Baca Juga: Anies Minta Semua Pihak Objektif Melihat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Diketahui, Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667. Dengan demikian UMP DKI menjadi Rp4.641.854.
Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.
Keputusan Anies memicu penolakan dari pengusaha yang terhimpun dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka berencana menggugat keputusan Anies itu ke PTUN.
Bahkan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz menduga, ada motif kepentingan politik pada keputusan ini.
"Jelas (ada kepentingan politik). Pak Anies waktu itu minta merubah formula (UMP) ditujukan ke Kemenaker, nggak ada korelasinya," kata Adi dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi Anies Baswedan karena Revisi UMP Jakarta 2022
Dia mengatakan, Jika sesuai regulasi, yakni PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, seharusnya UMP Jakarta tidak dapat dirubah atau direvisi.
“Jangan-jangan nanti mendekati 2024 akan ada jilid 10 mungkin. Nah, itu yang kami khawatirkan, kan nggak karu-karuan,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pusat Hariyadi Sukamdani juga mengutarakan hal serupa.
"Kami tunggu pergubnya keluar, langsung kami tuntut (ke PTUN). Ini pesan untuk Pak Gubernur ya, tadi saya sampaikan, ini melanggar lho dan dia sebagai gubernur ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres," katanya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV