Respons Polda Metro Usai eks Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri-Kapolda: Itu Hak Warga Negara
Hukum | 21 Desember 2021, 14:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan diajukan terkait keputusan Polri memecat secara tidak hormat terhadap Benny akibat tersandung kasus narkoba.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan sudah mengetahui perihal gugatan itu dan menilainya sebagai hal yang biasa.
Menurutnya, adalah menjadi hak Benny sebagai warga negara Indonesia (WNI) untuk melakukan gugatan.
Namun demikian, ia menuturkan akan melihat perkembangan dari gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak PTUN.
"Itu adalah hak yang bersangkutan. Dan tentunya nanti akan kita lihat bagaimana keputusan dari gugatan yang dilayangkan," ucap Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Gugat Kapolri dan Kapolda ke PTUN, Apa Alasannya?
Zulpan menerangkan bahwa dalam proses internal Polri, sudah dilakukan langkah-langkah hukum yang sesuai kepada Benny yaitu melalui sidang etik Polri.
Hasil sidang etik menyatakan bahwa Benny terbukti melanggar aturan Polri sehingga dikeluarkan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTHD).
"Karena yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," jelasnya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV