Menko Luhut: Pemerintah Siapkan Langkah Darurat PPKM Jika Kasus Harian Naik Usai Temuan Omicron
Update corona | 21 Desember 2021, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah akan mengambil langkah darurat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jika jumlah kasus harian melonjak atau mencapai 500-1.000 kasus usai terdeteksinya varian Omicron. Saat ini, pemerintah baru mengetatkan pengawasan di kawasan-kawasan wisata.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesia masih berada pada tingkat yang rendah setelah ditemukannya kasus Omicron pertama.
“Pemerintah memantau ketat peningkatan pergerakan masyarakat di tempat wisata yang naik signifikan dibanding minggu lalu. Hal itu mengindikasikan pergerakan masyarakat menjelang tahun baru,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring di laman Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/12/2021).
Berkaitan dengan hal itu, Luhut menyampaikan, pemerintah saat ini menggunakan threshold 10 kasus per satu juta penduduk per hari atau setara 2.700 kasus per hari.
Baca Juga: Perketat Pengamanan Jelang Nataru, Sementara Jokowi Gelar Rapat Evaluasi PPKM Pasca Ada Omicron!
“Kami akan mulai pengetatan apabila kasusnya melebihi 500-1.000 kasus per hari. Pengetatan lebih jauh akan dilakukan apabila tingkat rumah sakit dan tingkat kematian nasional kembali mendekati threshold level 2,” terangnya .
Untuk itu, sebagai upaya mitigasi penyebaran Omicron, Menko Luhut megimbau seluruh pemerintah daerah agar kembali mengontrol kebijakan penerapan PeduliLindungi yang diketahui penggunaannya secara mingguan menurun di 75 persen di kabupaten/kota wilayah Jawa-Bali.
Selain itu, mengenai Omicron, ia menegaskan untuk tidak membuat gosip yang tidak perlu. Kasus Covid-19 masih rendah, meski harus diingat hal ini bisa melonjak dalam seminggu saja.
“Sampai hari ini varian Omicron barus terdapat di Wisma Atlet, sudah di-lockdown. Sementara, di Manado dikonfirmasi bukan Omicron. Oleh karena itu, ayo kita patuhi semua instruksi dari Kemenkes ,” tuturnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV