> >

Presidential Threshold, Anggota Dewan Pembina Perludem Sebut Itu Jadi Pemecah Masyarakat Saat Pemilu

Wawancara | 20 Desember 2021, 22:44 WIB

KOMPAS.TV - Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden, kembali jadi pembicaraan jelang tahun politik 2024.

Sejumlah pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Parpol di parlemen pun terbelah soal sikap terhadap Presidential Threshold sebesar 20% yang masih menjadi pedoman di Pilpres.

Partai Demokrat mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden, alias 0%.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengatakan adanya ambang batas ini akan digunakan untuk menghadang munculnya calon pemimpin yang dikehendaki masyarakat.

“Sebaik-baiknya itu adalah 0%, karena dengan 0% ini sebuah peserta pemilu, partai-partai peserta pemilu itu bisa mencalonkan dan bisa memberikan alternatif yang bagus buat bangsa.”

Baca Juga: Presidential Threshold Digugat di MK, Begini Tanggapan Puan Maharani

Sementara itu, PDI Perjuangan menilai ambang batas pencalonan presiden 20% kursi di DPR merupakan keputusan bersama dari semua Parpol, jadi tidak ada alasan untuk mengubahnya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengatakan, partainya ingin ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20% yang berlaku saat ini, demi membuka ruang bagi banyak pihak untuk berkompetisi di Pilpres.

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengaku sudah 2 kali mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden menyebabkan terjadinya keterbelahan di masyarakat saat Pemilihan Umum.

Semua pihak harusnya mengedepankan kepentingan bangsa, bukan mendahulukan kepentingan Parpol untuk bisa berkuasa.

Baca Juga: Presidential Threshold Sebesar 4 Persen Dinilai Paling Relevan Saat Pilpres 2024

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU