PDI-P: Tak Ada Alasan Kuat Mengubah Ambang Batas Pencalonan Presiden
Wawancara | 20 Desember 2021, 22:32 WIBKOMPAS.TV - Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden, kembali jadi pembicaraan jelang tahun politik 2024.
Sejumlah pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Parpol di parlemen pun terbelah soal sikap terhadap Presidential Threshold sebesar 20% yang masih menjadi pedoman di Pilpres.
Partai Demokrat mendukung penghapusan ambang batas pencalonan presiden, alias 0%.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengatakan adanya ambang batas ini akan digunakan untuk menghadang munculnya calon pemimpin yang dikehendaki masyarakat.
Baca Juga: Demokrat Minta Perppu Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Gerindra: Memangnya Ada Kegentingan?
“Sebaik-baiknya itu adalah 0%, karena dengan 0% ini sebuah peserta pemilu, partai-partai peserta pemilu itu bisa mencalonkan dan bisa memberikan alternatif yang bagus buat bangsa.”
Sementara itu, PDI Perjuangan menilai ambang batas pencalonan presiden 20% kursi di DPR merupakan keputusan bersama dari semua Parpol, jadi tidak ada alasan untuk mengubahnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mengatakan, partainya ingin ambang batas pencalonan presiden diturunkan dari 20% yang berlaku saat ini, demi membuka ruang bagi banyak pihak untuk berkompetisi di Pilpres.
Baca Juga: Presidential Threshold Sebesar 4 Persen Dinilai Paling Relevan Saat Pilpres 2024
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV