> >

Harga Satu Bungkus Rokok Diprediksi Tembus Rp40.000 Tahun Depan, Ini Penyebabnya

Peristiwa | 20 Desember 2021, 17:09 WIB
Pita cukai rokok di rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Para pegiat pengendalian tembakau mengapresiasi kenaikan cukai rokok 12 persen di 2022 dan meminta pemerintah konsisten dengan pengendalian tembakau (14/12/2021). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga rokok per bungkus tahun depan diprediksi mengalami kenaikan yang signifikan. Kenaikan ini imbas dari tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang naik rata-rata 12 persen. Diprediksi harga rokok perbungkusnya bakal menyentuh angka Rp40.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan harga cukai ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang hanya 12,5 persen. Dia juga mempertimbangkan sejumlah aspek dalam kenaikan tarif ini.

Aspek itu antara lain pengurangan konsumsi rokok, mengurangi penyebaran rokok ilegal, dan memberi perhatian kepada buruh di pabrik rokok.

Baca Juga: Ini Pertimbangan Menkeu Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Tahun 2022

Dengan naiknya harga rokok, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap jumlah perokok anak usia 10-18 tahun mengalami penurunan.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Ini harga rokok per 2022 jika menerapkan peraturan cukai baru dikutip dari Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Ini Pertimbangan Menkeu Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok di Tahun 2022

Daftar harga rokok per 2022

Sigaret Kretek Mesin

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).

HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU