Apindo Sebut Ada Motif Pilpres di Balik Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Peristiwa | 20 Desember 2021, 16:48 WIB"Kami tunggu pergubnya keluar, langsung kami tuntut. Ini pesan untuk Pak Gubernur ya, tadi saya sampaikan, ini melanggar lho dan dia sebagai gubernur ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres," katanya.
Hariyadi menjelaskan, Anies melanggar aturan karena merubah besaran UMP Jakarta yang sebelumnya diputuskan sebesar 0,85 persen menjadi 5,1 persen sehingga UMP 2022 DKI Jakarta naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV