Robin Pattuju Ajukan Justice Collaborator: Saya akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli
Hukum | 20 Desember 2021, 17:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyatakan akan membongkar peran Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan Pengacara Arief Aceh, jika permohonan justice collaborator-nya dikabulkan.
Pernyataan itu disampaikan Stepanus Robin Pattuju saat penyampaikan pledoi atau nota pembelaan, Senin (20/12/2021).
“Saya sampaikan kembali permohonan peran justice collaborator saya. Saya akan ungkap kembali peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh,” ucap Stepanus Robin Pattuju.
“Selain itu saya menyesali dan meminta maaf jika perbuatan saya mencoreng nama baik KPK. Tapi saya juga meminta keadilan, agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai surat justice collaborator saya,” tambah Robin.
Dalam pledoinya, Robin Pattuju juga menyampaikan rasa ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Robin Bongkar Percakapan Pimpinan KPK Lili Pintauli dan M Syahrial, Terungkap Sosok Pemain di KPK
Robin pun membandingkan, hukuman dirinya dengan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menerima suap lebih banuak yakni Rp32 Miliar.
“Majelis, saya merasa ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun dari Jaksa Penuntut Umum. Dikarenakan saya terima uang Rp1.8 miliar,” ucap Robin.
“Saya merasa tidak adil, jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima uang suap Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara.”
Dalam kasus yang disangkakan, Robin menilai dirinya berbeda dengan Juliari yang memiliki kewenangan terkait suap.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV