> >

Stepanus Robin Pattuju Bandingkan Tuntutan Dirinya dengan Juliari: Saya Merasakan Ketidakadilan

Hukum | 20 Desember 2021, 16:24 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju merasa tidak adil karena dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Robin pun membandingkan, hukuman dirinya dengan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang menerima suap lebih banuak yakni Rp32 Miliar.

“Majelis, saya merasa ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun dari Jaksa Penuntut Umum. Dikarenakan saya terima uang Rp1,8 miliar,” ucap Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan, Senin (20/12/2021).

“Saya merasa tidak adil, jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima uang suap Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara.”

Baca Juga: Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin di Sidang Azis Syamsuddin

Dalam kasus yang disangkakan, Robin menilai dirinya berbeda dengan Juliari yang memiliki kewenangan terkait suap.

“Sementara saya melakukan penipuan dan tidak punya kewenangan di kasus-kasus ini. Saya semata-mata hanya memanfaatkan jabatan saya di KPK,” ucapnya.

“Saya merasakan tidak adil sama tuntutan dengan mantan menteri yang jauh mendapat uang lebih besar.”

Atas dasar itu, Robin pun dalam pledoi atau nota pembelaannya kembali melakukan permohonan peran sebagai justice collaborator.

Tak hanya itu, Robin mengaku juga akan mengungkap kembali peran Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara bernama Arief Aceh.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU