Bahar Bin Smith Dilaporkan ke Polisi, Anggota Komisi III: Penegakan Hukum Tak Selalu Membuat Jera
Politik | 20 Desember 2021, 15:54 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menanggapi ihwal adanya laporan polisi kepada Bahar Bin Smith terkait dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Menurut dia, terkadang memang penegakan hukum terhadap seseorang tak membuat jera yang bersangkutan untuk melakukan dugaan pelanggaran pidana kembali.
Bahar bin Smith memang baru menghirup udara segar sekira satu bulan setelah yang bersangkutan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima Dua Laporan terhadap Bahar bin Smith, Terkait Apa?
Dia bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.
"Penegakan hukum itu memang tidak selalu menimbulkan efek jera itu pada pelaku. Tapi efek jera bisa justru timbul pada sekumpulan orang-orang lain yang menjadi akan berpikir ulang jika perbuatan atau kata-katanya melewati pagar-pagar hukum," kata Arsul kepada KOMPAS TV, Senin (20/12/2021).
Politikus PPP itu meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing suasana akibat adanya laporan tersebut. Dirinya mengimbau agar mempercayakan segala proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Dalam menyikapi perbuatan berulang Habib Bahar pun, ya kita tetap harus berpegang pada hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan yang dilayangkan kepada Bahar bin Smith.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV