> >

KSPI Sesalkan Apindo akan Gugat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta; Potensi Timbul Eskalasi Aksi Buruh

Peristiwa | 20 Desember 2021, 13:57 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Saiq Iqbal, menyesalkan dan mengecam rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait perubahan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen. 

"Sikap KSPI menyesalkan dan mengecam terkait rencana (Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Apindo terhadap SK Gubernur atas revisi UMP 2022," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021).

Ia mengatakan, tindakan Apindo tersebut akan berpotensi timbulkan eskalasi aksi buruh yang akan meluas di seluruh Indonesia. 

"(KSPI) mengecam tindakan Apindo tersebut karena akan berpotensi menimbulkan eskalasi aksi buruh yang meluas tidak hanya di DKI tetapi juga di seluruh indonesia dan makin mengeras," katanya. 

Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Aturan, Kemnaker akan Tindak Lanjuti Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen

Menurutnya, keputusan Anies merevisi besaran kenaikkan UMP Jakarta 2022 sudah mempertimbangkan berbagai kepentingan termasuk pengusaha. Karena itulah, ia mempertanyakan, perusahaan mana yang diwakilkan oleh Apindo. 

Said meminta agar Apindo tidak menyiram bensin ke dalam api dengan menggugat Anies terkait revisi UMP tersebut. 

"Jadi kalau Apindo ingin PTUN-kan (SK Gubernur) coba periksa dulu perusahaan mana saja yang mau PTUN-kan? Jangan menyiram bensin ke dalam api, nanti eskalasi perlawanan buruh makin keras terus," kata dia.

Menurut Said, Apindo tidak memberikan rasa keadilan dan mencermati bahwa pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya Jakarta, sudah mulai pulih dan membaik. 

"Ekonomi tahun lalu lebih buruk dari tahun ini, tapi rata-rata upah minimum naik 3,14 persen. Rata-rata nasional naik 1,9 persen, bahkan DKI naik 0,8 persen dan beberapa tempat tidak ada kenaikan. Apakah pengusaha Apindo itu tidak mengerti yang naik UMP dan Menteri Tenaga Kerja menyatakan tahun ini ekonomi upah membaik," ujarnya. 

Kenaikan UMP Jakarta sebesar 5,1 persen ini, kata Said, akan mendorong peningkatan konsumsi di DKI seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 4-5 persen di 2022 mendatang. 

Baca Juga: Apindo Imbau Perusahaan di Jakarta Tidak Terapkan Revisi UMP

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan pihaknya menolak keras kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen dan berencana menggugat ke PTUN.

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Nurjaman.

Menurut dia, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.

Diketahui, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, sehingga UMP DKI 2021 menjadi Rp4.641.854.

Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.

Baca Juga: Wagub DKI Bantah Perubahan Kenaikkan UMP Jakarta 2022 Diputuskan Sepihak

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU