> >

Gubernur Anies Kritik Kemenaker Soal Kenaikan UMP Buruh yang Sebelumnya Jauh di Bawah Inflasi

Politik | 20 Desember 2021, 12:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan alasan pihaknya merevisi Upah Minimum Provinsi.

Kini UMP naik menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225 ribu.

Kritik Anies kepada Kemenaker terkait rendahnya kenaikan UMP di bawah inflasi, tidak memenuhi aspek keadilan.

“Kenaikan UMP selama pandemi, rata-rata 8,6 persen, ketika kemudian 2021, arahan dari Kemenaker formula ini diterapkan di Jakarta naiknya 0,8 persen, padahal inflasinya 1,1 persen. Bayangkan kenaikan UMP di bawah inflasi. Kami rasa formula ini di provinsi-provinsi dan Jakarta, tidak ada rasa keadilan.”ucap Anies.

Anies berharap kenaikan UMP ini bisa memberikan rasa keadilan untuk buruh dan bagi pengusaha.

Baca Juga: Anies Revisi UMP DKI Jakarta 2022, Apindo DKI Nilai Kenaikan UMP DKI Berdampak ke Wilayah Lain

“Pertambahan itu dengan formula itu kecil. Ketika kita perhatikan Jakarta tidak ada UM kota dan kabupaten, ketika diputuskan di provinsi maka keputusannya final. Harapannya bagi para buruh memberikan rasa keadilan, bagi para pengusaha masih angka yang terjangkau, jadi ini adalah sebuah jalan tengah yang harapannya bisa memberikan keadilan kita semua,”lanjut Anies.

Video Editor: Vila

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU