Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Ini Berlaku Mulai Hari Ini, 20 Desember 2021
Update | 20 Desember 2021, 08:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi di empat ruas jalan tol mulai hari ini, Senin (20/12/2021).
Keempat ruas jalan tol tersebut yakni Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Kebijakan ganjil genap berlaku mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan tersebut diterapkan sebagai salah satu langkah untuk membatasi kegiatan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Budi Karya mengklaim kebijakan ganjil genap yang akan diterapkannya bakal menurunkan pergerakan kendaraan pribadi sampai 30 persen.
"Biasanya kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," kata Budi Karya dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu, 1 Desember 2021.
Baca Juga: Pemkab Bogor Perluas Ganjil Genap Menuju Puncak di Masa Libur Natal dan Tahun Baru
Selain jalan tol, Budi Karya menyebut, sistem ganjil genap juga akan diterapkan di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya peningkatan pergerakan masyarakat.
"Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," ucap dia.
Kepada Pemerintah Daerah, Budi meminta untuk melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah.
Lebih lanjut, Menhub mengatakan, pembatasan diterapkan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan, serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia.
Baca Juga: Catat! 4 Ruas Tol Ini Akan Menerapkan Aturan Ganjil Genap Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sementara itu, bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.
Kemudian angkutan barang tidak dilakukan pembatasan operasional, namun jika diperlukan pembatasan maka dengan diskresi Kepolisian dapat dilaksanakan.
Ia menegaskan, operator transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," tutur Budi Karya.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Kabupaten Bogor Diperketat, 10 Titik Pengawasan Prokes Juga Disiapkan!
Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV