> >

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji & Umrah: Larangan Bepergian ke Luar Negeri Tak Hanya Untuk Umrah

Wawancara | 20 Desember 2021, 02:48 WIB

KOMPAS.TV - Kementerian Agama memutuskan menunda keberangkatan jemaah umrah asal Indonesia yang rencananya akan dimulai pada 23 Desember 2021.

Penundaan dilakukan demi mengantisipasi penyebaran varian baru Covid-19 varian Omicron.

Keberangkatan calon jemaah umrah perdana dari Indonesia, ditunda hingga awal tahun 2022, akibat munculnya Covid-19 varian Omicron.

Kementerian Agama pun meminta maaf atas penundaan ini.

Kemenag menyebut penundaan umrah dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Direktur Bina Haji & Umrah Khusus Kemenag: Maaf Atas Kebijakan Penundaan Umrah, Tentu Kita Kecewa

Menanggapi penundaan umrah, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia atau Amphuri berharap pemerintah bijak dalam menyikapi imbauan ini.

Sehingga larangan bepergian ke luar negeri tidak hanya berlaku bagi jamaah umrah, tapi juga berlaku bagi semua pihak.

Keputusan penundaan keberangkatan umrah  pada 23 Desember 2021 ini diambil Jumat (17/12/2021) kemarin, dalam rapat dengan sejumlah kementerian KJRI dan Penyelenggara Umrah, pasca ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia.

Keputusan ini sejalan dengan imbauan Presiden yang mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Ada Kasus Kapal Tenggelam Serupa Tiap Tahunnya, Apakah Itu Penyelundupan Manusia Ilegal?

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU