Pemerintah Akan Batasi Transaksi Tunai
Kompas bisnis | 18 April 2018, 10:50 WIBSaat ini usul pembatasan transaksi uang kartal di rancangan undang undang masih sebesar 100 juta rupiah. Rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal ini direncanakan menjadi prioritas pembahasan di tahun 2018.
Pembatasan transaksi uang kartal ini penting untuk mengurangi lalu lintas uang untuk pembiayaan kejahatan korupsi dan pencucian uang. Rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal ini sudah masuk dalam program legislasi nasional di DPR.
Namun RUU ini tidak sempat dibahas hingga saat ini. Pembahasan paling pelik terkait besaran batasan transaksi. Jika disahkan transaksi yang melebihi batas maksimal harus dilakukan secara non tunai.
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV