> >

Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1 Persen, Said Iqbal: Justru Untungkan Pengusaha, Bergembiralah!

Hukum | 19 Desember 2021, 07:44 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2019). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Saiq Iqbal mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225 ribu, justru akan menguntungkan pengusaha. 

"Ini sangat untungkan pengusaha. Justru kenaikan UMP 5,1 persen yang baru-baru ini direvisi Gubernur Anies justru untungkan pengusaha," kata Said Iqbal dalam keterangan video, Sabtu (18/12/2021). 

Sebab, kata Said, kenaikan UMP ini akan mendorong peningkatan daya beli yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi. 

"Karena akan terjadi pertumbuhan ekonomi atau terjadi peningkatan daya beli lebih tepatnya peningkatan daya beli yang berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi," kata Said. 

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen, Anies: Junjung Asas Keadilan

Said mengatakan, jika terjadi kenaikan UMP di angka 5 persen secara nasional, maka akan mendorong pertumbuhan daya beli sebesar Rp180 Triliun. 

"Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Bappenas, Bapak Suharso Monoarfa, saya kutip dari beberapa media online, mengatakan kenaikan 5 persen upah minimum akan mengakibatkan terjadinya pertumbuhan daya beli sebesar Rp180 triliun," katanya. 

Jika dikalkukasi untuk wilayah DKI saja, Said menilai kenaikannya mungkin puluhan triliun rupiah. 

"Jadi bergembiralah pengusaha. Pak Anies sangat cerdas menghitung angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan serta kalkulasi ekonomi," katanya. 

Pihaknya turut mengapreasiasi langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang merevisi kenaikan UMP Jakarta. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU