> >

UMP DKI Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen, Anies: Junjung Asas Keadilan

Peristiwa | 19 Desember 2021, 06:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang berdemo meminta kenaikan UMP Jakarta 2022, di Balai Kota DKI Senin (29/11/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225 ribu untuk menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI. 

"Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen," kata Anies dalam siaran persnya, Sabtu (18/12/2021). 

Kenaikan UMP ini, kata Anies, juga untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjadi suntikan semangat bagi pekerja dan juga perekonomian Jakarta. 

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies. 

Baca Juga: Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Anies Baswedan Banjir Pujian dari Serikat Buruh

Harapannya, jelas Anies, peningkatan UMP DKI Jakarta ini juga dapat mendorong perekonomian yang terpuruk akibat Covid-19.

"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata dia.

Diketahui, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 dari UMP 2021.

Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021. 

Revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 ini didasari oleh sejumlah pertimbangan. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU