AMPHURI Nilai Ibadah Umrah Relatif Aman dan Tidak Perlu Ada Penundaan
Agama | 19 Desember 2021, 00:16 WIBSebelumnya Kementerian Agama menunda keberangkatan jemaah umrah yang rencananya berlangsung pada 23 Desember 2021.
Penundaan ini hasil dari imbauan Presiden Jokowi bagi warga dan pejabat negara untuk tidak bepergian ke luar negeri sementara waktu.
Baca Juga: Resmi! Arab Saudi Izinkan Umrah Anak 12 Tahun, Begini Syaratnya
Imbauan presiden tersebut menyusul pengumuman Menteri Kesehatan atas munculnya kasus pertama infeksi virus corona varian Omicron di tanah air.
Imbauan Presiden Jokowi ini kemudian menjadi poin yang dibahas Kemenag terkait pemberangkatan ibadah umrah pada 23 Desember 2021.
Direktur Bima Haji dan Umroh Khusus Kemenag Nur Arifin menjelaskan, total ada 408 jemaah umrah Indonesia dengan konsep karantina 10 hari yang siap diberangkatkan pada 23 Desember 2021.
Namun dengan kondisi pandemi Covid-19, dan varian baru Omicron, keberangkatan jemaah umrah dibatalkan.
Baca Juga: Keberangkatan Jemaah Umrah Ditunda Imbas dari Omicron di Indonesia
Arifin menyatakan tidak ada yang berubah dari keputusan pembatalan ini. Bagi jemaah yang sudah terdaftar akan berangkat 23 Desember 2021 tetap berangkat dengan perubahan jadwal keberangkatan. Begitu juga dengan skema dan biaya yang sudah diberikan tidak ada perubahan.
"Sekali lagi umrah ditunda bukan dibatalkan. Keberangkatan perdana umrah ditunda sampai kondisi reda. Kita berharap Januari suasana sudah mereda dan bisa diberangkatan untuk perdana," ujar Arifin saat dihubungi di Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (18/12/2021).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV