> >

Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,1 Persen, Anies Baswedan Banjir Pujian dari Serikat Buruh

Sosial | 18 Desember 2021, 23:19 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merivisi kenaikan UMP 5,1 persen. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi dan tidak henti-hentinya membanjiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pujian karena sudah merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Langkah yang diambil Gubernur Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi 5,1 persen, menurut Said Iqbal, membuat buruh Jakarta dan daerah mengapresiasi.

“Sebagaimana disebutkan Bappenas, lima persen kenaikan upah minimum akan mengakibatkan kenaikan daya beli Rp180 triliun, itu secara nasional, kalau di DKI bisa jadi puluhan triliun,” ujar Said Iqbal mengawali pernyataannya di akun Youtube Bicaralah Buruh, saat menanggapi revisi UMP DKI Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Ia memuji Anies Baswedan sangat cerdas menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum, rasa keadilan, serta kalkulasi ekonomi. Kenaikan UMP sudah pasti akan memicu pertumbuhkan ekonomi karena akan terjadi peningkatan daya beli.

Baca Juga: KSPI Jateng Kecewa Penetapan UMK 2022

“Kenaikan senilai 5,1 persen di DKI Jakarta justru menguntungkan pengusaha, karena menyebabkan daya beli,” ucap Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, keberanian Anies merevisi UMP menunjukkan Anies meletakkan hukum di atas kepentingan politik.

MK dalam putusannya mengatakan, UU Cipta Kerja dengan turunannya berarti inkonstitusional bersyarat, sampai dipenuhi syarat 2 tahun.

Dalam hal ini, Anies mengutip PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 4 Ayat 2 yang menyatakan kebijakan pengupahan adalah kebijakan strategis.

Kebuntuan UU Cipta Kerja ditangguhkan dengan cara merevisi, sehingga PP ini tidak dijadikan landasan hukum oleh Anies.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU