> >

Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Dalam Negeri Orang dan Barang Selama Periode Nataru

Sosial | 17 Desember 2021, 22:41 WIB
Ilustrasi aturan perjalanan darat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Sumber: Dok. Biru Komunikasi Kementerian PUPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memaparkan sejumlah aturan baru terkait perjalanan dalam negeri dan pengalihan arus lalu lintas mobil barang selama periode Nataru.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Ketentuan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Ketentuan atau aturan dan syarat perjalanan dengan transportasi darat atau kendaraan barang selama Nataru meliputi, antara lain:

1. Setiap pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing.

2. Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75 persen.

Baca Juga: Proteksi Indonesia dari Importasi Omicron, Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Perjalanan Internasional

3. Kendaraan bermotor atau umum juga wajib menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan.

4. Pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi, melakukan penyemprotan disinfektan setiap 24 jam, menyediakan pengukur suhu tubuh, dan menyiapkan hand sanitizer atau tempat mencuci tangan.

5. Pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU