> >

Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Soal Penumpang Perjalanan Transportasi Laut

Sosial | 17 Desember 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi: Sejumlah penumpang turun dari KM Lawit asal Tanjung Pandan, Belitung usai tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (23/4/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan transportasi laut selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Selama Natal dan Tahun Baru pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/12/2021), dilansir dari Antara.

Adapun aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang berlaku sejak 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Ia menjelaskan, hal ini untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Aturan tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19 beserta Adendum.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi Ada 11 Juta Orang yang akan Lakukan Mobilitas

Selain itu, ada beberapa aturan lain yang diperketat, di antaranya;

  • penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap), dan
  • surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.
  • penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

Sementara, bagi penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” terang Arif.

Baca Juga: Paus Baleen Tertabrak Kapal Laut Hingga Tewas, Menteri KKP Minta Semua Adil Kelola Ruang Laut

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU