Waduh, Pelaku Pencurian di Rumah Sakit Daerah Palmerah Ternyata Mantan Relawan Mobil Ambulans
Kriminal | 17 Desember 2021, 18:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di Masjid Assyifa di salah satu rumah sakit di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, dan menangkap pelakunya.
Pelaku pencurian ternyata adalah mantan relawan mobil ambulans penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut. Pelaku juga ternyata seorang mantan narapidana atau residivis.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba didampingi Kasi Humas AKP Moch Taufik Iksan membeberkan proses penyelidikan dan penangkapan pelaku pencurian itu.
Baca Juga: Sempat Sembunyikan Barang Bukti, Joseph Suryadi Akui Sebar Chat Bernada Penistaan Agama
"Pelaku merupakan mantan relawan ambulans Covid-19 di rumah sakit tersebut dan pelaku merupakan seorang residivis, " kata AKP Niko Purba dalam keterangan pers tertulis pada Jumat (17/12/2021).
Niko menuturkan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang istirahat di masjid rumah sakit. Korban saat itu sebenarnya sedang menemani orangtuanya melaksanakan observasi untuk operasi jantung
"Saat korban sedang istirahat di masjid rumah sakit, di situ barang milik korban diambil oleh pelaku," ujar Niko.
Setelah kejadian tersebut, pihaknya melaksanakan olah TKP dipimpin oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar.
Baca Juga: Aipda Rudi Polisi yang Omeli Warga Korban Pencurian Disidang Propam, Apa Keputusannya?
Pemeriksaan para saksi pun berhasil mendapatkan ciri-ciri yang mengarah kepada pelaku pencurian. Lalu, polisi berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial A di sebuah kamar kos daerah Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
Lebih jauh Niko menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor pelaku, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan.
"Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf," beber Niko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Baca Juga: Mengerikan, Keluarga Ini Ketakutan Temukan Ular Berbisa Mematikan saat Mendekorasi Pohon Natal
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV