> >

Waduh, Pelaku Pencurian di Rumah Sakit Daerah Palmerah Ternyata Mantan Relawan Mobil Ambulans

Kriminal | 17 Desember 2021, 18:29 WIB
Ilustrasi pencurian di masjid rumah sakit daerah Palmerah, Jakarta Barat. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

Lebih jauh Niko menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor pelaku, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan.

"Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf," beber Niko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga: Mengerikan, Keluarga Ini Ketakutan Temukan Ular Berbisa Mematikan saat Mendekorasi Pohon Natal

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU