Lokasi dan Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Anak 6-11 Tahun di DKI Jakarta
Update | 17 Desember 2021, 09:51 WIBa) Anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta,
b) Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan Pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta. Untuk itu, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.
Baca Juga: Kasus Pertama Omicron di Indonesia, Ridwan Kamil Sebut Jokowi Beri 3 Pesan Penting ke Kepala Daerah
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, Selasa Rabu (15/12/2021).
Bersamaan dengan itu, kata Nadia, percepatan vaksinasi bagi kelompok usia lain juga tetap digencarkan guna mencapai target vaksinasi 70 persen tahun ini.
“Per 14 Desember kemarin, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk melakukan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun dengan tujuan melindungi anak-anak dari sakit berat dan kematian akibat Covid-19, menekan penularan kepada kelompok umur lainnya, serta mempercepat pencapaian herd immunity,” kata Nadia, Rabu (15/12/2021).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, berbagai tujuan vaksinasi Covid-19 anak usia 6-11 tahun, yaitu:
- mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi
- mencegah penularan pada anggota keluarga dan saudara
- mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka
- meminimalisasi penularan di sekolah/satuan pendidikan
- mempercepat tercapainya kekebalan komunitas
Vaksinasi untuk anak ini akan menggunakan vaksin Sinovac sebanyak 2 dosis dengan jeda 28 hari. Program ini akan berjalan di 115 kabupaten/kota di 19 provinsi.
Baca Juga: Pasca Ditemukannya Kasus Varian Omicron, Seluruh Tower RSDC Wisma Atlet Lockdown 7 Hari
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara