> >

Polisi Sita Uang Rp388 Miliar Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Narkoba!

Kriminal | 16 Desember 2021, 21:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang, dari tiga perkara kasus peredaran narkoba.

Total tindak pidana pencucian uang sebesar Rp338 miliar.

Baca Juga: Rizky Nazar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba!

Kasus ini diungkap dalam periode lima tahun terakhir. 

Ketiga kasus ini melibatkan tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Ketua Pemuda Pancasila Cabang Blora Ditangkap karena Dugaan Penipuan, Ternyata Positif Narkoba

Karopenmas Polri, menyebut dari ketiga kasus tersebut, telah ditetapkan 7 orang tersangka, dan penyitaan aset dan uang senilai Rp338 miliar.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU