Penjelasan Puan soal RUU TPKS Tak Disahkan Saat Paripurna Hari Ini
Politik | 16 Desember 2021, 15:00 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, alasan pihaknya tak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meski sudah disetujui di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Ini hanya masalah waktu karena tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada. Karena kami berkeinginan bahwa RUU TPKS ini kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari UU itu berlaku secara baik dan benar," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Tak Ada Pengesahan, DPR Akan Sahkan RUU TPKS Pada Awal Sidang Berikutnya
Mantan Menko PMK ini menyatakan pihaknya mendukung RUU TPKS, sehingga tak benar legislatif tak ingin mempercepat pengesahan regulasi ini.
"Kami mendukung, DPR mendukung agar ini segera disahkan untuk bisa menjadi satu UU yang bisa kemudian menjaga menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR, RUU TPKS akan disahkan pada awal masa sidang berikutnya.
"Kalau tadi hasil komunikasi dengan pimpinan (DPR) seperti itu (awal masa sidang). Ya pembukaan masa sidang," kata Willy saat dihubungi.
Baca Juga: Komnas Perempuan Berharap RUU TPKS Segara Disahkan
Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, antar pimpinan DPR masih belum ada kesepakatan, sehingga belum bisa mengesahkan RUU TPKS.
"Sebenarnya, bisa rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah). Tapi memang di pimpinan belum ada kata sepakat. Jadi kita tunggulah, pimpinan tadi saya komunikasi rencananya akan merapurkan itu pada pembukaan masa sidang depan," ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV