Indonesia Temukan Kasus Covid-19 Varian Omicron Pertama, BNPB Minta Masyarakat Tidak Panik
Update | 16 Desember 2021, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik dengan kabar soal kasus Covid-19 varian Omicron pertama di Indonesia.
Sebaliknya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto justru meminta kepada setiap orang untuk lebih meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan mulai dari sekarang.
"Kita tidak perlu panik, tidak perlu khawatir. Tetapi masyarakat diharapkan disiplin menjalani protokol kesehatan, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional," kata Suharyanto dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).
Suharyanto pun mengingatkan, para pelaku perjalanan internasional yang berasal dari 11 negara yang telah ditetapkan wajib menjalani karantina yang lebih panjang.
Baca Juga: Omicron Sudah di Indonesia, Menkes Imbau Masyarakat Tetap Tenang dan Perketat Prokes
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 25 dan 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Di mana yang dari kawasan Afrika dan Hong Kong diberlakukan kewajiban karantina terpusat selama 14 hari. Sementara, bagi negara di luar dari daftar 11 negara tersebut berlaku masa karantina 10 hari.
"Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban pelaku perjalanan internasional. (Aturan) ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa," terang Suharyanto.
Tak lupa, Suharyanto juga meminta kepada masyarakat untuk membatasi perjalanan ke luar negeri, apabila bukan karena alasan mendesak.
Baca Juga: Omicron Sudah Masuk Indonesia, Pemerintah Diminta Perketat Pintu Masuk Bandara
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com