Kasus Munarman: 3 Pasal Dakwaan, Bantah Terlibat Terorisme, hingga Singgung Pejabat Negara Hadir 212
Hukum | 16 Desember 2021, 10:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dugaan tindak pidana terorisme.
Bantahan tersebut ia sampaikan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (15/12/2021).
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan terorisme.
Selain itu, ia juga disebut berbaiat kepada dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) sejak 2014 dan terlibat sejumlah penggalangan dukungan untuk ISIS di Makassar dan Deli Serdang pada 2015.
Munarman Bantah Seluruh Dakwaan
Munarman pun keberatan dan menampik seluruh dakwaan. Ia mengatakan, jika dakwaan jaksa benar, maka para pejabat publik yang hadir dalam aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat, 2 Desember 2016 tidak akan selamat.
Baca juga: Bacakan 60 Lembar Nota Pembelaan, Munarman Singgung Fitnah Terorisme dan Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Adapun sejumlah pejabat negara hadir dalam aksi 212 saat itu adalah Presiden Joko Widodo; Wakil Presiden Jusuf Kalla; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto; dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Kalaulah tuduhan yang disematkan (pada) saya itu benar untuk mempersiapkan terorisme, maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 sudah pindah ke alam lain,” kata Munarman membacakan eksepsinya yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (15/12/2021).
Sebab, kata Munarman, Aksi 212 pada 2016 yang dihadiri para pejabat tinggi itu adalah kesempatan emas bagi orang yang otaknya teroris dan keji.
“Namun faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat hingga saat ini,” kata dia.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Munarman Nilai Banyak Istilah di Dakwan JPU Tidak Tepat
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV