Ingat Aturan Baru! Warga dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari
Wawancara | 16 Desember 2021, 09:12 WIBKOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
Di antaranya pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam.
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.
Dan bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR ulang pada hari ke-9 karantina di masa karantina 10 hari atau pada hari ke-13 bagi yang melakukan karantina dengan durasi 14 hari,
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan aturan ini berlaku bagi semua pihak, tanpa terkecuali, wajib menjalankan aturan karantina.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Mengeluarkan Aturan Terbaru Kebijakan Karantina dari Luar Negeri
Namun kini pemerintah juga mengeluarkan aturan kriteria boleh karantina mandiri, yaitu pejabat Indonesia setingkat eselon 1 ke atas, anggota DPR & menteri selama tugas dinas. Karantina mandiri berarti karantina terpusat atau tempat khusus dan tetap berlaku 10 hari.
Satgas Covid-19 juga mengeluarkan aturan bagi yang bebas karantina, di antaranya harus izin pada satgas minimal 3 hari, WNI dalam kondisi mendesak seperti sakit dan keluarga meninggal dunia, WNA pemegang visa diplomatik (tugas kenegaraan), Delegasi Negara Anggota G20 dan pelaku perjalanan orang terhormat.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV