> >

Menkes: Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 10 Hari, Demi Cegah Penyebaran Omicron

Update corona | 15 Desember 2021, 20:07 WIB

KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia, wajib menjalani karantina selama 10 hari.

Menurut Budi, kebijakan itu diambil oleh pemerintah untuk memperlambat masuknya varian covid-19 Omicron.

Budi juga mengatakan, kebijakan itu sengaja diambil untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penularan varian covid-19 omicron.

Mereka yang baru tiba dari luar negeri harus melakukan karantina 10 hari di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Terungkap! Elkan Baggott Awalnya Harus Menjalani Karantina selama 10 Hari

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan aturan ini berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali, wajib menjalankan aturan karantina sepulang dari luar negeri.

Namun demikian, ada beberapa kriteria kelompok yang bebas dari aturan karantina.

Seperti warga negara asing yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Kemudian pejabat asing setingkat Menteri ke atas beserta rombongan kunjungan resmi kenegaraan, lalu pendatang yang masuk dalam Skema Travel Corridor Arrangement, dan Delegasi Negara Anggota G20.

Walaupun mendapatkan keringanan, pihak pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Beda dengan Kemenkes soal Karantina, Polisi Sebut Ahmad Dhani - Mulan Jameela Tak Langgar Aturan

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU