Beda dengan Kemenkes soal Karantina, Polisi Sebut Ahmad Dhani - Mulan Jameela Tak Langgar Aturan
Hukum | 15 Desember 2021, 18:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Mulan Jameela dan suaminya Ahmad Dhani menjadi sorotan publik di jagat maya. Diketahui, Mulan beserta keluarganya tidak melakukan karantina di Wisma Atlet setelah pulang pelesiran dari Turki beberapa waktu lalu.
Lantas, publik pun bertanya-tanya terkait aturan karantina, yang mana orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus menjalani karantina sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Senin (13/12/2021), memastikan bahwa Mulan dan keluarganya tidak melanggar aturan.
Ia mengatakan, pejabat negara dan keluarga boleh melakukan karantina di rumah atau di hotel.
"Surat edaran dari Satgas Covid-19, ada kekhususan terhadap pejabat negara bahwa karantina bisa dilakukan di Wisma Atlet, di hotel ataupun di rumah," ujarnya.
"Karena Ahmad Dhani istrinya adalah anggota DPR RI, ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," kata Zulpan kepada wartawan.
Selain itu, Zulpan menerangkan bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi ke pihak Satgas Covid-19 soal aturan ini.
Berbeda dengan polisi, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan secara tegas bahwa aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional berlaku untuk semua pihak. Termasuk anggota DPR.
Bahkan, kata dia, aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional bersifat wajib dan berlaku tanpa pengecualian.
Karantina, sambung Dante, juga dilaksanakan pada fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV