Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Tangerang, Pelaku Suami Istri Incar Korban Lewat Medsos
Kriminal | 15 Desember 2021, 17:06 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV - Polresta Tangerang berhasil membongkar kasus perdagangan orang atau human trafficking di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial AM dan UA. Mereka merupakan warga Lampung.
Baca Juga: Terjerat Pasal Perdagangan Manusia, Mucikari Prostitusi Online Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan total keseluruhan yang menjadi korban kejahatan mereka berjumlah 56 orang.
Dari 56 orang itu, sebanyak 50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
"Enam korban yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," kata Bintoro dalam jumpa persnya di Tangerang, Banten, pada Rabu (15/12/2021).
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021 terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: NTT Darurat Sindikat Perdagangan Orang - Asa Dan Derita Puan Pekerja Migran (2) - Berkas Kompas
Kemudian, dari laporan itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka pasutri tersebut.
"Hasil dari pemeriksaan terhadap 6 korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar," ujarnya.
Kedua tersangka pasangan suami istri ini, merekrut para korbannya melalui media sosial Facebook untuk dipekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp12 juta sampai Rp16 juta per bulannya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara