Jadi Tersangka, Rizky Nazar Disebut Gunakan Ganja untuk Bantu Tidur
Hukum | 15 Desember 2021, 16:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan artis Rizky Nazar sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dalih Rizky, menurut polisi, menggunakan ganja untuk membantu tidur.
"Penyidik menetapkan sodara Rizky Nazar 25 tahun sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021). "Yang bersangkutan menggunakan untuk konsumsi sendiri alasannya membuat membantu mudah tidur karena yang bersangkutan mengalami kesulitan tidur, ganja membantunya untuk mudah tidur."
Rizky Nazar ditangkap ditangkap Senin (13/12/2021), di rumahnya di kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Komisaris Besar Zulpan mengatakan, saat ditangkap Rizky tengan mengkonsumi ganja.
"Yang bersangkutan saat itu ditangkap sedang menggunakan narkotika jenis ganja," ucapnya.
Baca juga: Ternyata Polisi yang Abaikan Korban Tabrak Lari adalah Anggota PJR Polda Sulsel, Ini Penjelasannya
Polisi menyita barang bukti dua bungkus ganja masing-masing seberat 0,36 dan 0,61 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizky memesan dan membeli dari seseorang dengan sebutan Ipang.
"Ini masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Komisaris Besar Zulpan.
Atas perbuatannya, Rizky Nazar dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV