> >

NIK dan NPWP Beda, Sri Mulyani: Pusing Lah Jadi Penduduk Indonesia Itu

Peristiwa | 15 Desember 2021, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Keuangan Sri Mulyani menginginkan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak tanpa perlu membuat NPWP lagi.

Sri Mulyani pun mengaku pusing jadi penduduk Indonesia karena KTP, Paspor, Pajak hingga Bea Cukai mempunyai nomor yang berbeda.

"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP, Selasa (15/12/2021).

Baca Juga: Orang Indonesia Punya Banyak Nomor Identitas, Sri Mulyani: Pusing Lah

"Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan itu kita gunakan NIK identik dengan NPWP. Pada saat Anda memiliki kemampuan bayar pajak, enggak perlu minta NPWP lagi," ucap Sri Mulyani.

Dia menegaskan, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.

Video Editor: Faqih Fisabillillah

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU