Presiden Jokowi Turun Tangan Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR 2022
Politik | 15 Desember 2021, 00:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan aset negara yang dicuri dari tindak pidana.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo kembali mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas di Tahun 2022.
Sebelumnya RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana ini tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas di tahun 2021, dan di tahun 2022 DPR juga tidak memasukkan RUU tersebut.
Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi di Hari Antikorupsi: Kejar Buronan dan Aset yang Sembunyi di Luar Negeri
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, sebenarnya pemerintah sudah mengajukan dua RUU terkait pemberantasan korupsi yaitu RUU Perampasan Aset dalam Tidak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai.
Tetapi, kedua RUU tersebut tidak dimasukkan ke dalam prioritas Prolegnas tahun 2021. Ada kesepakatan, RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana akan dimasukkan dalam Prolegnas 2022.
"Ternyata berdasarkan keputusan DPR tanggal 7 Desember 2021, belum juga memasukkan RUU Perampasan di Prolegnas yang baru. Maka Presiden dua hari kemudian menyatakan akan mengajukan kembali RUU tersebut," ujar Mahfud melalui akun YouTube Kemenkopolhukam, Selasa (14/12/2021).
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, tujuan Presiden Jokowi mengajukan kembali RUU Perampasan Aset dalam Tindak Pidana ini untuk kepentingan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor
Butir RUU yang Mengganjal
Terlebih, RUU tersebut sudah pernah dibahas, namun kesepakatan tertunda karena 1 butir yang mengganjal, yaitu aset yang dirampas, disimpan dan dikelola oleh siapa.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV