Terbukti Korupsi dan Rugikan Negara Rp28 Miliar, RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beda Suara
Hukum | 14 Desember 2021, 21:53 WIBHakim Rosmina menilai, RJ Lino tidak berniat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penghitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan cermat dalam kasus ini.
Sedangkan Hakim Teguh Santoso dan Hakim Agus Salim menyatakan perbuatan R.J. Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) Cina mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.
Baca Juga: RJ Lino: Nggak Ada Kerugian Negara, Itu Crane Paling Murah Selama Negeri Ini Berdiri
Dalam hal yang memberatkan vonis, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan vonis, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung, terdakwa belum pernah dipidana.
Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan RJ Lino dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
atas putusan tersebut, RJ Lino dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir dengan waktu tujuh hari.
Baca Juga: 5 Tahun Jadi Tersangka Korupsi di PT Pelindo II, Kini RJ Lino Ditahan KPK
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV