Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor
Politik | 14 Desember 2021, 10:49 WIBJAKARTA, KOMPAS TV – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, pemerintah telah mengajukan kembali dua rancangan undang-undang (RUU) terkait pemberantasan korupsi.
Keduanya adalah perampasan aset dalam tindak pidana dan RUU undang pembatasan transaksi uang kartal.
“Keduanya sudah diajukan ke DPR agar bisa dijadikan undang-undang. Tindak pidana itu bisa segera dirampas kemudian orang berbelanja dalam jumlah tertentu. Ini harus lewat bank agar apa? agar diketahui sumbernya dari mana dan dikirim ke mana,” kata Mahfud di Jakarta Selasa (13/12/2021).
Rancangan ini, kata Mahfud sesungguhnya telah diajukan di tahun 2021. Namun karena beberapa hal dan pertimbangan, DPR-RI belum menyetujui untuk disahkan.
Baca Juga: Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, Mahfud MD: Pemerintah Matangkan RUU KKR
“Namun berdasarkan keputusan 7 Desember 2021 lalu, DPR ternyata belum juga memasukkan RUU perampasan aset ini ke Prolegnas yang baru. Maka Presiden menyatakan akan mengajukan itu. Kita menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini selamat,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku optimistis, ketika mendengar DPR beranggapan jika undang-undang perampasan aset tindak pidana ini lebih mudah diajukan oleh Presiden.
“Nah sekarang sudah ada kesatuan pendapat pemerintah dan DPR. Tinggal pembahasan saja nanti,” katanya.
Baca Juga: Mahfud MD: Ketika Kapal-kapal China ke Laut Natuna, Presiden dan Saya Datang, Mereka Mundur Semua
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada Kamis (9/12/2021) saat berpidato pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan tentang hal ini.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV