> >

DPR Ubah Tatib Soal Pansus RUU IKN, Pengamat: Rusak Tata Negara dan Cara Bernegara

Politik | 13 Desember 2021, 17:57 WIB
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti saat mengkritisi DPR RI terkait jumlah Pansus RUU IKN dan perubahan tata tertib (tatib). (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

"Saya kira itu jelas yang mengabaikan proses etika prosedur dalam konteks regulasi yang baik dalam DPR," imbuhnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat mengesahkan dan menetapkan keanggotaan Pansus RUU IKN (Sumber: dpr.go.id)

Kendati demikian, Ray mengingatkan kepada DPR RI untuk selalu berhati-hati dan melibatkan rakyat dalam setiap aturan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Artinya, jangan karena punya ambisi terhadap pembangunan, kemudian justru yang dilakukan adalah menghancurkan tatanan negara.

"Kita tidak boleh lagi demi ambisi pembangunan, lalu mengubah tatanan berbangsa dan bernegara," ungkapnya.

"32 tahun pengalaman kita buruk dengan kondisi seperti itu, kemudian dilalui dengan cara reformasi yang salah satu amanatnya memastikan bahwa pembangunan tidak menghancurkan sistem berbangsa dan bernegara," sambungnya.

Ray juga mendorong DPR dan pemerintah untuk mengedepankan pembangunan kemanusiaan, tidak sekadar sibuk membangun manusianya.

"Tujuan dari Indonesia merdeka tidak hanya membangun manusianya, tapi juga harus membangun kemanusiannya, seperti kebebasan, hak asasi manusia, kepastian hukum, ketaatan etik, ketaatan regulasi. Itu adalah pembangunan kemanusiaan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/12/2021) pekan lalu, pimpinan DPR menetapkan anggota Pansus RUU IKN berjumlah 56 orang dengan pimpinan sebanyak enam orang.

Jumlah tersebut melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1/2020 bahwa anggota Pansus mestinya tak lebih dari 30 orang dengan empat pimpinan.

Alasan yang dikemukakan tentang jumlah anggota Pansus yang melebihi ketentuan tersebut adalah karena kompleksitas substansi dan merupakan lintas sektoral yang melibatkan lintas komisi.

"Maka rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus tanggal 3 November memutuskan keanggotaan Pansus RUU IKN berjumlah 56 orang dengan Pimpinan sebanyak 6 orang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga: Ketua Pansus Sebut Pembahasan RUU IKN akan Rampung Awal Tahun 2022

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU